JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tak lama lagi pemerintah bakal men-shutdown hp dengan nomor IMEI ilegal. Hal ini tentu jadi kabar buruk bagi kamu yang terlanjur menggunakan hp ex inter.
Pasalnya, tidak cuma hape kamu akan hilang sinyal. Dimungkinkan pula hape ilegal ini akan mengunci otomatis sehingga tidak bisa difungsikan.
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Polri baru saja menangkap enam tersangka kasus pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI).
Rupanya aksi pendaftaran IMEI ilegal ini mencatut nama oknum ASN di Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
BACA JUGA:Ini Dia Beberapa Rekomendasi HP 5G Terbaik Saat ini
Polisi mengungkap bahwa ada 191.995 hp yang didaftarkan secara ilegal.
Mayoritas IMEI yang didaftarkan secara ilegal itu bermerk iPhone yakni berjumlah 176.874 IMEI.
Nantinya, seluruh ponsel yang didaftarkan menggunakan IMEI ilegal itu akan dimatikan, termasuk yang bermerek iPhone.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip5 Sudah Tersedia DI indonesia Simak Harga Dan Keunggulanya
Pemerintah dan kepolisian akan men-shutdown seluruh handphone ilegal tersebut.
Handphone yang di-shutdown yakni handphone itu tidak hanya hilang sinyal. Tapi juga kemungkinan akan terkunci otomatis.
Pada kasus IMEI ilegal ini, Bareskrim Polri menangkap sebanyak 6 orang jadi tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
BACA JUGA:Daftar Harga IPhone Bekas Di Magelang, Ada Yang Di Bawah 1 Juta
Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.
Aplikasi CEIR digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin dengan periode 3 bulan.