Akibatnya perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp353 miliar.
BACA JUGA:Ini Dia Series IPhone Paling Laku Di Indonesia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.
Mengenai shutdown hp ex inter yang didaftarkan secara ilegal ini mendapat komentar beragam dari netizen.
Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah dan kepolisian, karena menganggap orang-orang yang menggunakan hp ilegal adalah orang yang kebanyakan gengsi.
BACA JUGA:Masih Ragu Mau Beli IPHONE Bekas, Ini Cara Membeli IPHONE Bekas!
Namun, ada juga beberapa komentar yang menilai bahwa sebenarnya negara bisa mendapat kontribusi jika handphone ilegal ini dilegalkan dengan syarat dan ketentuan pengguna wajib mendaftarkannya secara resmi.
“Semacam pemutihan. Toh masyarakat juga sudah terlanjur membeli, dan kemungkinan mereka tidak tahu apa itu IMEI ilegal dan legal. Jadi, sebaiknya pemerintah buka pemutihan, mendaftarkan ke Bea Cukai secara resmi.
Negara dapat pemasukan, dan warga tidak kehilangan handphone yang sudah mereka beli dengan harga jutaan,” kata salah seorang netizen.
Jadi bagaimana menurut kamu setujukah handphone IMEI ilegal dishutdown atau pemerintah membuka kebijakan buat mereka yang sudah terlanjur menggunakan IMEI ilegal. (*)