Sidang Tipiring, Dua Penjual Miras di Muntilan Dijatuhi Hukuman Denda

Sidang Tipiring, Dua Penjual Miras di Muntilan Dijatuhi Hukuman Denda

MIRAS. Kapolsek AKP Abdul Muthohir didampingi Kanit Samapta Polsek Muntilan Ipda Suryono menunjukan barang bukti hasil sitaan.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNTILAN, MAGELANGEKSPRES - Polsek Muntilan Polresta Magelang kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Ironisnya, miras ini beredar saat memasuki bulan suci Ramadan.

Tidak ingin miras di wilayah hukumnya terus beredar terlebih memasuki bulan Ramadan, pihak Polsek Muntilan pun menghadapkan penjual miras ini ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat (15/3).

Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, terdakwa DS (62), warga Wonosari RT  02, RW 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:11 Pasang Tidak Resmi Terjaring Razia Tempat Kost di Kabupaten Magelang

DS ini terjaring petugas Polsek Muntilan dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Barang bukti yang kita sita dari tangan terdakwa DS sebanyak 10 botol ukuran 1,5 liter miras jenis tuak. Kita tangkap pada Minggu (10/3) pukul 19.30 WIB, atau dua hari menjelang Ramadan," kata AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/3).

Terungkapnya Miras ilegal milik DS, bermula adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat, petugas mendapat laporan jika di rumah DS menjual miras jenis tuak.

Alhasil, saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah DS, benar telah didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter dan langsung disita petugas patroli.

BACA JUGA:Sempat Viral di TV, Penjambret HP Ibu-Ibu Penjemput Sekolah di Magelang, Akhirnya Berhasil Ditangkap

Kapolsek AKP Abdul Muthohir didampingi Kanit Samapta Polsek Muntilan, Ipda Suryono memaparkan, miras jenis tuak yang berhasil diamankan.

Pihaknya juga mengamankan miras jenis ciu murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.

"Miras jenis ciu murni ini hasil razia di tempat lain disita dari seorang pria berinisial GP yakni di Kampung Jagalan, Kelurahan Muntilan. Sehingga dua kasus ini langsung diajukan ke sidang di PN Mungkid hari ini (Kamis, kemarin-red)," jelas AKP Thohir.

Dalam sidang, hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik miras jenis ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dan terdakwa DS pemilik miras jenis tuak sebanyak 10 botol badek dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300.000. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres