Pria Magelang Berhasil Diamankan, Setelah Ketahuan Jual Belikan BBM Subsidi Secara Ilegal hingga 750 Liter Per

Pria Magelang Berhasil Diamankan, Setelah Ketahuan Jual Belikan BBM Subsidi Secara Ilegal hingga 750 Liter Per

BARANG BUKTI. Polisi menyita BB Hasil kejahatan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (17/1) lalu.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang tengah melakukan giat patroli menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya.

Mobil tersebut berwarna hijau metalik, ditemukan saat melintas Jalan Raya Secang-Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang.

BACA JUGA:Berikut Alur Pelunasan Bipih Bagi Calon Jemaah Haji

Saat diperiksa mobil tersebut mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter, pada Selasa 2 Januari lalu.

Atas kecurigaan tersebut kemudian mobil dan pemiliknya MB seorang warga  Kecamatan Windusari diamankan Polsek Secang.

“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Wakapolresta Magelang.

Turut mendampingi Wakapolresta, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, Kapolsek Secang, AKP Sutarman.

BACA JUGA:Spesialis Beraksi di Keramaian, Dua Komplotan Copet Dibekuk Polisi Temanggung

Modus operandi yang dilakukan MB adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga Rp11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

BACA JUGA:Harga Sayur Jatuh, Relawan Prabowo Peduli Petani Borong Sayur Panen Petani, Lalu dibagikan ke Kaum Dhuafa

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,” tutup Roman. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres