TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sejumlah fraksi di DPRD Temanggung meminta agar pemerintah kabupaten bisa lebih optimal dalam hal pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut setelah ditetapkannya Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dan serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Temanggung, pada Sidang Paripurna, Selasa 1 Agustus 2023.
Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung Andoyo mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah sangat mempengaruhi kemandirian daerah dan juga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah ini juga merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah karena merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
BACA JUGA: Petani Tuntut Pabrikan Beli Tembakau Temanggung dengan Harga Tinggi
"Perlunya dilakukan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pajak maupun retribusi," katanya.
Selain itu katanya, dengan semakin banyaknya kendaraan, baik roda dua maupun roda empat seharusnya berpengaruh terhadap besarnya pendapatan melalui retribusi parkir.
Namun target pendapatan dari retribusi parkir ini menjadi kebiasaan untuk tidak memenuhi target.
"Mohon dicari formula agar tidak terjadi kebocoran pada pemungutan retribusi parkir," pintanya.
Dedi Haryadi anggota Fraksi PKB menambahkan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen dalam rangka menggali sumber PAD yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:9.790 KK di Temanggung, Bakal Terima BLT DBHCHT, Segini Jumlahnya
Namun demikian FPKB berharap agar pajak daerah dan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat dengan memperhatikan asas pemerataan dan keadilan.
"Dalam pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah FPKB berharap agar mekanisme pembayarannya dilaksanakan dengan cara yang mudah dan sederhana, jangan lagi ada prosedur yang berbelit dan birokrasi yang panjang, yang akan menyulitkan masyarakat ketika melaksanakan kewajiban pembayarannya," pintanya.
Terkait dengan penurunan persentase pajak restoran dan rumah makan menjadi 5% dengan batasan omzet Rp4.500.000 per bulan, FPKB berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan intensifikasi wajib pajak dengan mendorong kesadarannya untuk melaksanakan Self Assessment secara benar dan bertanggung jawab.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, dengan disahkannya Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memahami retribusi.