BACA JUGA:Petani Jeruk Purworejo Perlu Pahami Perubahan Iklim, BMKG dan DPR RI Fasilitasi SLI
Selama ini, kata Suprih, dana Kapribaden hanya berasal dari sumbangan sukarela warga. Apalagi sesepuh melarang adanya penggalangan dana bersifat wajib.
Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menaikkan organisasi berbadan hukum agar dapat menggalang dana hingga pengembangan aset. (*)