242 Remaja di Wonosobo Ajukan Dispensasi Nikah

Rabu 30-08-2023,18:13 WIB
Reporter : Mukarom Mohammad
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANG EKSPRES - Sebanyak 242 remaja berusia 18 tahun diketahui telah mengajukan dispensasi nikah di sepanjang tahun 2023. Pengadilan Agama (PA) mencatat akumulasinya di pertengahan tahun ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, termasuk karena adanya kasus hamil di luar nikah.

Wakil Ketua PA Kelas 1 A Kabupaten Wonosobo, Dr Yusri, M.H mengungkapkan, total calon pengantin remaja yang mengajukan dispensasi nikah harus menempuh sejumlah prosedur sebagai pemenuhan syarat dan ketentuan berlaku.

"Ini kan remaja ya. Maka sebelum minta dispensasi, calon pengantin ini harus dapat rekomendasi dari beberapa pihak lainnya sebagai alat pertimbangan bagi kami, apakah permohonannya dikabulkan atau tidak," katanya, Rabu (30/8).

BACA JUGA:VIRAL! Balita 2 Tahun Disebut Ayahnya Diculik Sosok Lampor Terekam CCTV di Wonosobo

Ia menyebutkan, pemohon musti mengantongi beberapa surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kesiapan reproduksi calon pengantin, kemudian dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tentang edukasi terkait kesiapan mental pada remaja.

Kemudian juga rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembinaan edukasi pranikah, hingga ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) terkait pemahaman kehidupan pasca nikah.

"Pemohon yang notabene masih remaja ini harus dapat rekomendasi. Misalnya ya bagaimana nanti keberlangsungan sekolahnya, finansialnya, kehidupan rumahtangganya. Nah mereka harus punya suratnya. Sampai terakhir masuk ke PA," paparnya.

Untuk diketahui, jumlah pemohon dispensasi nikah pada pertengahan tahun 2023 ini dinilai masih fluktuatif dari sejak 2 tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Melihat Merti Dusun Igirmranak Wonosobo Tampilkan Tarian Berjudul Cangcut Tali Wondo

Menurut data yang dihimpun oleh PA Kelas 1 A Kabupaten Wonosobo, jumlah pemohon dispensasi nikah sebanyak 300-an lebih, sedangkan pada tahun berikutnya (2022) hanya sebanyak 118 permohonan.

"Angkanya tidak pasti dan naik turun," katanya.

Yusri mengatakan, jumlah pemohon tersebut masih akan ditelisik lebih dalam terkait persyaratan-persyaratannya dan juga hal-hal lain yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019.

Ia menyampaikan, jika merujuk pada Perma tersebut, maka pihak pemohon dispensasi nikah musti mendatangkan orangtua calon mempelai pria dan orangtua dari calon mempelai wanita untuk dimediasi oleh Dewan Hakim terkait pendalaman fakta.

"Dengan Perma ini akhirnya hakim bisa gali fakta. Jangan sampai kedua calon pengantin ini menikah atas dasar paksaan," ucapnya.

BACA JUGA:EIB Tiba di Dieng Wonosobo Usai Keliling Indonesia Selama 424 Hari

Kategori :