242 Remaja di Wonosobo Ajukan Dispensasi Nikah

Rabu 30-08-2023,18:13 WIB
Reporter : Mukarom Mohammad
Editor : Malik Salman

"Dengan Perma ini juga mengatur bahwa pemohon harus punya surat rekomendasi dari pihak-pihak lain agar jangan sampai terjadi persoalan ke depan. Misalnya perceraian, kemudian stunting yang muncul karena pernikahan dini. Karena mereka sejatinya belum siap finansial, mental, bahkan mungkin wawasannya pun masih kurang," lanjutnya.

Ditandaskan, akumulasi pemohon dispensasi nikah tidak semuanya mendapatkan persetujuan. Pasalnya, hakim perlu mengecek kembali terkait persyaratan pemohon.

"Yang kami tolak adalah pemohon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku," pungkasnya. (mg7)

Kategori :