Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 seperti yang tertera di laman bri.co.id adalah sebagai berikut;
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima KUR.
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Mengikuti Pendampingan
Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
Tergabung dalam kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya