Hati-Hati! Pengajuan dan Pencairan Dana KUR BANK BRI 2023 Bisa Ditolak Jika Kamu Melakukan Ini

Hati-Hati! Pengajuan dan Pencairan Dana KUR BANK BRI 2023 Bisa Ditolak Jika Kamu Melakukan Ini

Hati-Hati! Pengajuan dan Pencairan Dana KUR BANK BRI 2023 Bisa Ditolak Jika Kamu Melakukan Ini-Indah Cahyasari-Canva

MAGELANGEKSPRES -- Kredit usaha rakyat (KUR) Bank BRI terdiri dari KUR Micro, Retail KUR, dan KUR TKI.

Beragam jenis KUR diberikan Bank BRI dengan tujuan untuk memberikan akses lebih mudah kepada usaha kecil dan mikro agar mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan.

Namun perlu diperhatikan, bahwa terdapat penyebab-penyebab utama yang sering kali menjdi alasan pengajuan KUR Bank BRI 2023 di tolak. 

Setelah dilakukan pengecekan terhadap banyak kasus, salah satu faktor utama yang sering menjadi penyebab penolakan permohonan KUR BRI 2023 adalah adanya riwayat pinjaman online.

BACA JUGA:Tak Perlu harus Punya Usaha Besar, BSI KUR Tawarkan Pinjaman Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta Tanpa Jaminan

Aplikasi pinjaman online yang paling sering menjadi penyebab penolakan adalah shopee Paylater.

Tidak hanya itu aplikasi pinjaman online lainnya seperti Danarupiah, Ringan, Akulaku, Kredivo, dan apliksi sejenisnya yang memiliki status legal akan dicatat dalam basis data OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Inilah yang mengakibatkan adanya pengecekan ketika mengajukan KUR BRI 2023.

Terutama untuk Bank BRI 2023, petugas akan melakukan verifikasi melalui sistem BI (Bank Indonesia) Checking terhadap calon debitur.

Jika ditemukan masalah dengan pembayaran seperti gagal bayar atau kredit macet, permohonan pinjaman akan ditolak.

Namun, jika ada riwayat gagal bayar yang kemudian dibayarkan, masih ada peluang untuk mengajukan KUR BRI 2023.

BACA JUGA:Angsuran KUR Belum Lunas Tapi Butuh Modal Lagi? Ini Cara Top Up KUR Dijamin Langsung ACC

Tetapi, pemulihan rekam jejak pembayaran memerlukan waktu sekitar 1-2 bulan hingga status pembayaran di basis data OJK kembali normal.

Sementara itu, jika calon debitur KUR BRI 2023 sudah memiliki riwayat gagal bayar dan tidak memiliki sumber daya untuk melunasi, maka mereka perlu bersabar menunggu proses penghapusan nama mereka dari basis data OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: