MAGELANGEKSPRES -- Meskipun KUR BRI memiliki bunga rendah, ada kalanya pelaku usaha mengalami permasalahan tidak terduga hingga menunggak bayar angsuran KUR. Tentunya dengan kita nunggak bayar pasti akan ada konsekuensi atau risiko. Ketahui bahwa risiko itu bisa ringan hingga paling berat.
Risiko nunggak bayar KUR BRI mulai dari diblacklist hingga kemungkinan adanya debt collector.
Tentu saja hal ini akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR. Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme nunggak bayaran KUR BRI?
Pada dasarnya BRI lebih mengutamakan metode musyawarah atau negosiasi dengan debitur yang seringkali menunggak. Namun tetap saja ada risiko yang ditanggung jika Anda nunggak bayar KUR BRI.
Pihak BRI bisa saja memberikan jangka waktu tertentu atau menurunkan angsuran pokok serta menambah tenor agar debitur bisa mengembalikan pinjaman sebelumnya.
Namun, sebagai sebuah jasa kredit, tentunya ada kebijakan tersendiri untuk menangani debitur yang memiliki permasalahan pembayaran. Jangan sampai Anda nunggak Bayar KUR BRI.
Ini dia risiko yang perlu kamu tau jika kamu nunggak bayar KUR BRI :
BACA JUGA:Ini Dia Bunga KUR BRI Termurah 2023, Cuma 3% Pertahun
1. Penagihan Secara Langsung
Debitur yang telat membayar KUR BRI akan mengalami penagihan secara langsung.
Ada tiga tahap penagihan yang di lakukan pihak Bank BRI.
Pertama, melalui telepon terlebih dahulu. Setelah itu, penagihan melalui surat.
Apabila kedua cara penagihan itu tidak mendapat respon, pihak bank akan terjun langsung mendatangi rumah debitur.
Pada tahap ini, bukan tidak mungkin untuk pihak bank mengerahkan debt collector untuk menagih tunggakan Anda.
Namun tentunya jasa debt collector tidak perlu digunakan jika tahap pertama dan kedua sudah mendapat respon dari debitur.