DCS Pileg Purworejo Nihil Sanggahan Masyarakat

Rabu 20-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANG EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg). Mereka akan berkontestasi memperebutkan 45 kursi di DPRD Purworejo pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

"Kami sudah menetapkan DCS (Daftar Calon sementara) untuk DPRD Purworejo. Saat ini sedang dalam proses pencermatan," kata Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim, Selasa (18/9).

Disebutkan, dari 17 partai yang mengajukan berkas di KPU, DCS Pileg Purworejo tercatat sebanyak 463. Masing-masing 271 Bacaleg laki-laki dan 192 lainnya Bacaleg perempuan.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Lazismu Purworejo Jalankan Pentasyarufan Program Timbang

"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi, dari 600-an terdapat 463 orang yang masuk dalam DCS. Setelah penetapan DSC, sebelumnya KPU pun sudah membuka tahapan tanggapan dan sanggahan masyarakat dan tahapan itu sudah berakhir," sebutnya.

Hingga tahapan itu berakhir, lanjut Dulrokhim, tidak ada satu pun warga yang menyampaikan sanggahan ke KPU. Saat ini pihaknya masih melakukan pencermatan terhadap DCS. Setelah pencermatan berakhir, DCS akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

"Tidak ada tanggapan masyarakat, di Bawaslu pun tidak ada partai yang mengajukan gugatan terkait penetapan DCS. Untuk saat ini masih terus melakukan pencermatan, ada yang meninggal tidak, ada yang mengundurkan diri tidak dan lain sebagainya," ungkapnya.

Pencermatan akhir DCS berlangsung hingga 3 Oktober 2023. Selanjutnya DCT akan ditetapkan dan tak lama setelah itu tahapan kampanye akan dimulai.

BACA JUGA:Dinilai Sigap Tangani kasus Perundungan, Unit PPA Polres Purworejo Terima Penghargaan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengemukakan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun partai mengajukan gugatan terkait DCS.  Menuju pencermatan akhir, Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan DCS.

"Tahap tanggapan dan sanggahan warga telah selesai, untuk Bawaslu saat ini kami tetap melakukan pengawasan terhadap profesi atau pekerjaan para Bacaleg, terutama bagi profesi yang diwajibkan untuk mengundurkan diri saat mereka mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD," terangnya.

Bacaleg yang menjadi sasaran Bawaslu itu antara lain mereka yang sebelumnya berprofesi atau menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, serta pejabat publik lainnya. (top)

Kategori :