BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purworejo: Waspada Media Abal-Abal Penyebar Hoaks Pemilu
Sementara iu, Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Andikasari mengungkapkan bahwa perintah wajib menganggarkan tersebut berasal dari Dinpermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang kini bernama DP3APMD.
"Sempat menolak, dari pendamping (desa) akhirnya kesini terus, wajib menganggarkan itu, itu dari Dinpermades," kata Andika.
Andikasari menjelaskan, awalnya untuk aplikasi Kembang Desa memang diwajibkan dianggarkan senilai Rp4 juta oleh Pemerintah Kabupaten.
Kemudian pihaknya mendapat pelatihan penggunaan aplikasi di Hotel Plaza Purworejo pada tahun 2020 lalu bersama dengan ratusan Sekdes di Purworejo. Desa membayar untuk aplikasi tersebut dari anggaran Dana Desa tahun 2020. (top)