WONOSOBO. MAGELANGEKSPRES - Baru-baru ini, Bupati Wonosobo teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk turut mendanai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 mendatang. Nominalnya hingga puluhan miliar rupiah.
Bupati Afif Nurhidayat meminta agar penggunaan dana tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mustinya. Pasalnya, nilai NPHD dari APBD itu dianggap cukup besar.
"Mohon dana NPHD itu dimanfaatkan dengan baik supaya penyelenggara Pilkada ini nanti bisa lancar," kata Bupati Afif, belum lama ini.
Diketahui, NPHD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan tahun 2024. Alokasinya diberikan kepada KPUD dan Bawaslu setempat sebagai lembaga penyelenggara Pemilu Pilkada.
BACA JUGA:Ditemukan 1 Kasus Antraks di Wonosobo, Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Sapi
Dalam sambutanya, Afif menyampaikan bahwa total dana dari NPHD untuk KPUD sebesar Rp 35.391.263.000. Sementara untuk Bawaslu Wonosobo mendapatkan Rp 9.564.000.000. Total Rp44.955.263.000.
Dana tersebut akan disalurkan melalui 2 tahap. Tahap pertama diberikan tahun ini dengan persentase 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap selanjutnya dengan persentase 60 persen dari nilai NPHD disalurkan pada tahun 2024.
Bagi Afif, melalui NPHD disebut sebagai salah satu sarana kesuksesan pesta demokrasi, baik dari segi prosedural maupun segi substansial.
Dipaparkan, kesuksesan prosedural menurut dia dapat dilihat apabila tahapan Pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Terus indikator lain yaitu adanya dukungan anggaran, logistik, badan penyelenggara, serta peraturan perundang-undangan sebagai landasan regulasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) itu sendiri," terangnya.
BACA JUGA:Tumbangkan Persibangga, PSIW Wonosobo Puncak Klasemen Grup E
Sementara untuk kesuksesan substansial dapat dilihat apabila pelaksanaan pemilihan bisa menghasilkan pemimpin aspiratif. Tak hanya itu, tapi juga pemimpin yang mampu membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Teken NPHD itu seperti halnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan peraturan sebelumnya.
Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilaksanakan pada dua tahap.
"Saya berharap dengan support anggaran seperti ini dapat menyemangati penyelenggara Pemilu Pilkada. Tentunya seusai dengan peraturan berlaku, KPUD dan Bawaslu diharap bisa memahami tugas pokoknya," pungkas Afif.