Kejari Kota Magelang Musnahkan BB dari 46 Perkara Pidum

Kamis 16-11-2023,17:33 WIB
Reporter : Heni agusningtiyas
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG TENGAH,MAGELANGEKSPRES - Kejaksaan Negeri Kota Magelang memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (15/11) di Kantor Kejari Kota Magelang.

BB yang dimusnahkan terdiri dari 46 perkara dengan putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I selama tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti mengatakan pemusnahan BB selama setahun dilakukan dalam 2 tahap.

BACA JUGA:Cuma Rp400 ribu Sudah Bisa Dapat Rumah di Kota Magelang, Legislator Marjinugroho Beberkan Caranya

"Untuk tahap berikutnya pada bulan Desember mendatang berupa bahan peledak, yang dimusnahkan secara khusus dan tempat tersendiri," ujarnya.

Barang bukti dari perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sejumlah 26 perkara, dengan rincian 14 perkara narkotika dengan BB sabu-sabu berat 8,257 gram, tembakau sintetis (tembakau gorila) berat 1,586 gram dan ganja berat 318,700 gram.

9 perkara psikotropika dengan BB pil Alprazolam dan sejenisnya dengan jumlah 151 butir pil dan 3 perkara Undang-Undang Kesehatan dengan BB sediaan farmasi dengan jumlah 6.133 butir pil.

Sementara BB lainnya berupa timbangan digital, bong atau alat hisap, pipet kaca, sedotan dan plastik pembungkusnya.

Perkara terhadap orang dan harta benda dan ketertiban umum sebanyak 20 perkara dengan rincian 9 pencurian, 2 penganiayaan, 3 penipuan dan penggelapan, 1 perjudian, 3 perlindungan anak, 1 pemerasan dan pengancaman, 1 minyak dan gas bumi. BB berupa pakaian, senjata tajam dan alat kejahatan lainnya.

BB Narkotika dimusnahkan melalui netralisasi kimia dengan cara menggunting plastik pembungkusnya dan kemudian serbuk kristal sabu.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Peserta Didik, SMKN 2 Magelang Sosialisasi Kesetaraan Gender

Pil alprazolam/pil Merlopam 2, ganja dan tembakau gorila dimasukkan ke dalam ember berisi air yang dicampur dengan porstex/pembersih lantai yang mengandung zat netralisasi kimia, kemudian diaduk sampai menjadi limbah cair.

Setelah itu dimasukkan ke dalam lubang tanah dan ditutup kembali atau dibuang dalam sistem pembuangan air kotor.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan melalui pembakaran dengan cara disiram menggunakan bensin/Pertalite, lalu dibakar hingga menjadi abu.

Barang bukti berupa pisau, linggis, cangkul, celurit atau barang lainnya yang terbuat dari logam, dimusnahkan dengan cara memotongnya hingga kecil-kecil lalu ditimbun di dalam tanah.

Kategori :