Palsukan Identitas saat Bikin Paspor WNI di Wonosobo, Seorang Warga Kamboja Diamankan

Senin 20-11-2023,15:14 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Baru-baru ini, Wonosobo digemparkan dengan adanya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja yang terindikasi melakukan kejahatan.

Setelah melakukan penyelidikan, WNA tersebut dinyatakan melanggar aturan dan diamankan di Kantor Imigrasi Wonosobo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, K.A Halim mengungkapkan, WNA berinisial ZA (40) itu diduga telah memalsukan identitas saat sedang mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"ZA sudah kami tahan semenjak 7 November lalu karena diduga melakukan pelanggaran yaitu pemalsuan data," katanya belum lama ini.

BACA JUGA:KONI Wonosobo Tangkis Isu Tiadanya Pencairan Bonus Atlet Tahun Ini

K.A Halim mengatakan, ZA sempat diawasi oleh petugas karena telah membawa sebuah dokumen permohonan yang diduga mencurigakan.

"Dia ini sebelumnya ingin membuat paspor RI," ujar K.A Halim kepada media.

Dokumen tersebut meliputi identitas diri ZA dan surat jalan dari negara tinggalnya di Kamboja. ZA melakukan pemalsuan data agar bisa membuat paspor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI," bebernya.

Halim mengungkapkan bahwa ZA mampu berbicara dalam bahasa Indonesia, meskipun belum begitu fasih dalam melafalkannya, sehingga proses wawancara tidak berjalan lancar.

Sampai saat ini, pihak Kantor Imigrasi Wonosobo masih menelusuri mengenai motif yang dilakukan oleh ZA. Pasalnya, WNA tersebut sudah berani melancarkan rencana liciknya dengan memohon pembuatan paspor Indonesia.

BACA JUGA:Nemu Perahu Tak Bertuan di Waduk Wadaslintang Wonosobo, Diduga Ada Korban Tenggelam

“kami masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba-coba mengajukan Paspor RI,” kata Halim.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menegaskan bahwa ZA diduga melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta," jelasnya.

Kategori :