"Kami mengharapkan masukan dan informasi terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Wonosobo," tandasnya.
BACA JUGA:Eksperimen, Penampilan Seperti ODGJ Jadi Ciri Khas Teater Banyu Wonosobo
Kata Fajar, Rakor Pora merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Keimigrasian. Ia ingin hasil rapat tersebut bisa terus berlanjut. Pertukaran data dan informasi demi bisa menjangkau penertiban di cakupan wilayah di tataran desa dan kecamatan bisa dilakukan.
"Kerjasama ini agar dpat menghasilkan data dan informasi yang tepat cepat serta akurat yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, khususnya di wilayah kerja masing-masing," pungkasnya. (mg7)