Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu rok terusan warna coklat dan satu potong celana berwarna putih bermotif bunga-bunga.
Pelaku melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam pidana penjara selama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menyatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada 16 November 2023 lalu.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku FR berbuat tidak senonoh ini secara sengaja dan sadar.
“Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Murni tindak kriminal,” tandasnya.
BACA JUGA:Siswa Kelas X SMK Negeri 2 Magelang Mengikuti Penguatan Pendidikan Karakter di Kodim Magelang
Sementara itu, pelaku FR di hadapan polisi mengaku jika dirinya tak kuat menahan nafsu dan penasaran melihat korban sedang asyik bermain di sebuah gang dekat rumahnya.
Tanpa basa basi pelaku mengajak korban untuk ke gang yang lebih sepi. Lantas di siang bolong itu pelaku tega mencabuli anak yang masih berusia 4 tahun itu.
“Alasan melakukan persetubuhan yang dilakukan siang hari itu ternyata karena merasa penasaran untuk melakukan hal tersebut kepada seorang perempuan di bawah umur,” kata Kuseni. (mg7)