Progres Pembiayaan APBN TA 2023 Lingkup Kuasa BUN KPPN Magelang

Jumat 29-12-2023,20:57 WIB
Reporter : Malik Salman
Editor : Malik Salman

4) Meningkatkan efektivitas imlementasi reformasi birokrasi

5) Melanjutkan efisiensi belanja barang yang bersifat non prioritas.

b. Anggaran belanja negara Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan dana bersumber dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebesar Rp811.718.494.042.000,00 (delapan ratus sebelas triliun tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus Sembilan puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:

 Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

 Dana Alokasi Umum DAU) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.

 Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.

 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang mengenai keistimewaan Yoryakarta.

 Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang merupakan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra}yat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

 Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

 Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.

 Dana Desa yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

 Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan danlatau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

APBN T.A. 2023 Tingkat Kuasa BUN KPPN Magelang

Alokasi Belanja K/L dan Progres Penyaluran T.A. 2023

KPPN Magelang sebagai Kuasa BUN yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan  penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APBN, dan mempunyai cakupan wilayah kerja yang meliputi: Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Temanggung, dengan mitra kerja instansi vertikal Kementerian Lembaga sebanyak 85 satker, yang pada TA 2023 mengelola pagu belanja K/L  mencapai Rp2.034,71 miliar atau sebesar 0,07 persen dari total alokasi belanja Pemerintah Pusat T.A. 2023, yang terdistribusi sebagai berikut:

a. Alokasi belanja K/L lingkup Kota Magelang sebesar Rp1.307,39 miliar

Kategori :