Dukung Inovasi dalam Kolaborasi UMKM, Pemkot Magelang Kukuhkan UMKM Brayat Magelang

Rabu 10-01-2024,17:28 WIB
Reporter : Aulia Rifa Urbah
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Wali Kota Magelang Dr Muchamad Nur Aziz mengapresiasi inovasi dalam kolaborasi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Kota Magelang dengan mengukuhkan kelompok UMKM Brayat Magelang (Brama) pada Rabu, 10 Januari 2024.

Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Pendopo Pengabdian Kota Magelang ini, bertujuan untuk memberikan pengakuan dan dukungan kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam kelompok Brama.

Terdapat 100 pelaku UMKM yang menghasilkan berbagai produk seperti produk makanan dan minuman di Kota Magelang yang tergabung dalam kelompok Brama.

Mereka telah membentuk kepengurusan dan forum untuk memfasilitasi kolaborasi yang lebih baik dalam upaya mengembangkan usaha mereka.

BACA JUGA:Berupaya Tekan Volume Sampah di TPSA Banyuurip, DLH Kota Magelang Rencanakan Anggaran Rp2,5 Miliar

Dalam pernyataannya, Dr Aziz menyampaikan kegembiraannya terhadap inovasi dan kekompakan para pelaku UMKM Kota Magelang.

"Tidak jarang UMKM di Magelang tidak kompak, adanya sinergi dan terobosan dari masyarakat Kota Magelang saya merasa senang,” ungkap dr Aziz.

Pemerintah Kota Magelang dengan tegas menyatakan komitmennya dalam memberikan fasilitas dan peluang yang luas bagi UMKM untuk berkembang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan berbagai event.

 “Banyak event yang bisa diikuti para pelaku UMKM, seperti Setu Legi, Minggu Pahing, car free night (CFN), dan car free day (CFD) yang diadakan setiap minggu di Alun-alun,” terang dr Aziz.

“Dalam event-event tersebut, semua UMKM diberikan kesempatan dan peluang untuk berpartisipasi yang sama, namun tetap dengan adanya proses pengelompokan pada produk yang akan tampil,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ini Tujuan Pendirian Pospam di Sejumlah Titik di Kota Magelang

Selain itu, Pemerintah Kota Magelang juga telah mempermudah proses perizinan dan dokumen penting lainnya bagi UMKM.

UMKM di Kota Magelang diharuskan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan dokumen lainnya agar dapat diterima di pasar.

“Jika ada kesulitan dalam mengurus izin bisa langsung menghubungi media sosial (WA) Wali Kota saja, mudah mengurusnya dan tidak ada pungutan biaya. Asal syarat-syarat seperti dokumen dan lainnya lengkap,” jelas dr Aziz.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan UMKM dapat memperluas pasar hingga ke Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, dan daerah lainnya.

Kategori :