Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih DPK hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP selama surat suara masih tersedia.
Waktu yang diberikan bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00. (*)