Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Senin 05-02-2024,15:00 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP selama surat suara masih tersedia.

Waktu yang diberikan bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00. (*)

Kategori :

Terpopuler