MAGELANGEKSPRES -- Inilah tata tertib pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, saat berada di TPS untuk menggunakan hak suara, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan agar pemungutan suara berjalan lancar.
Dari pengalaman pemilihan sebelumnya, banyak pemilih yang menggunakan alat selain yang disediakan oleh panitia pemungutan suara untuk mencoblos surat suara.
Banyak yang tidak menyadari bahwa hal tersebut tidak diizinkan, sehingga suara mereka tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.
Dalam menggunakan hak pilihnya, pemilih hanya boleh mencoblos surat suara di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan.
Pemilih dilarang merobek atau mengambil bagian dari surat suara, mencoblos dengan menggunakan rokok, atau mencoret surat suara.
Hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Selain itu, ada aturan lain yang perlu diperhatikan, yaitu pemilih tidak diperbolehkan membawa telepon genggam, alat perekam, atau alat elektronik lainnya ke dalam bilik suara.
BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah
Pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan aktivitas dan hak pilihnya di dalam bilik suara.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi politik uang.
Selain itu, jika pemilih mengambil gambar di dalam bilik suara, hal tersebut juga akan menghilangkan kerahasiaan dalam pemilu.
Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya