Bingung Dengan Tugas KPPS? Simak Yuk Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Selasa 06-02-2024,18:36 WIB
Reporter : Burhan Sugiono
Editor : Burhan Sugiono

Tugas anggota kedua dalam pemungutan suara adalah mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Selanjutnya, anggota tersebut harus memberikan Surat Suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Lalu, mencocokkan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam kartu pemilih atau surat pemberitahuan/undangan (formulir Model C6-KWK) dengan nomor dan nama yang ada dalam salinan DPT untuk TPS.

Jika cocok, tanda ceklis akan diberikan di depan nama pemilih pada salinan DPT untuk TPS.

  • Anggota 3 (tiga)

Tugas anggota ketiga adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Mereka juga membantu ketua KPPS dalam menyiapkan lembar surat suara yang akan ditandatangani oleh ketua KPPS dan kemudian diberikan kepada pemilih.

BACA JUGA:Honor KPPS Naik 2 Kali dari Pemilu 2019, KPU Temanggung: Tidak Ada Potongan Pajak

  • Anggota 4 (empat)

Tugas anggota keempat adalah menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS dan memeriksa kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan/atau kartu pemilih dengan DPT.

Selain itu, anggota keempat juga harus membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.

Selain itu, memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih.

Anggota KPPS keempat berada di dekat pintu masuk TPS dan mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

  • Anggota 5 (lima)

Anggota KPPS kelima selanjutnya mengatur pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dengan mengarahkan mereka menuju ke bilik pemberian suara.

Dalam menjalankan tugasnya, Anggota KPPS kelima berada di dekat tempat duduk pemilih.

BACA JUGA:Kuota Anggota KPPS Kabupaten Magelang pada Pemilu 2024 Capai 30 Ribu-an, Tertarik Daftar?

  • Anggota 6 (enam)

Anggota keenam KPPS bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan memastikan bahwa pemilih telah memasukkan surat suaranya dengan baik.

Anggota KPPS keenam selalu berada di dekat kotak suara dalam menjalankan tugasnya.

  • Anggota 7 (tujuh)
Kategori :