Menjelang Pemilu Pentingnya Paham Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Jumat 09-02-2024,21:33 WIB
Reporter : Suryanti
Editor : Suryanti

• Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pihak yang bertugas mengatur jalannya pemungutan suara di TPS.

BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!

Secara umum, berikut ini adalah prosedur pemungutan suara di TPS:

• Datang dengan membawa KTP-Elektronik/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Formulir C6-KWK 

• Melakukan pendaftaran di meja petugas KPPS.

• Menerima surat suara dan sampul.

• Masuk ke bilik suara untuk mencoblos pilihan.

• Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.

• Celupkan jari kelingking ke tinta untuk tanda telah memilih.

BACA JUGA:Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

• Menggunakan hak pilih dengan bebas dan rahasia.

• Membawa catatan kecil untuk mengingat pilihan (khusus pemilih disabilitas).

• Bertanya kepada petugas KPPS terkait prosedur pemungutan suara.

• Mengingatkan pemilih lain untuk menjaga ketertiban.

• Melaporkan kepada petugas KPPS jika melihat adanya kecurangan.

Kategori :