• Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pihak yang bertugas mengatur jalannya pemungutan suara di TPS.
BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!
Secara umum, berikut ini adalah prosedur pemungutan suara di TPS:
• Datang dengan membawa KTP-Elektronik/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Formulir C6-KWK
• Melakukan pendaftaran di meja petugas KPPS.
• Menerima surat suara dan sampul.
• Masuk ke bilik suara untuk mencoblos pilihan.
• Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.
• Celupkan jari kelingking ke tinta untuk tanda telah memilih.
BACA JUGA:Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024
Hal yang Boleh Dilakukan di TPS
• Menggunakan hak pilih dengan bebas dan rahasia.
• Membawa catatan kecil untuk mengingat pilihan (khusus pemilih disabilitas).
• Bertanya kepada petugas KPPS terkait prosedur pemungutan suara.
• Mengingatkan pemilih lain untuk menjaga ketertiban.
• Melaporkan kepada petugas KPPS jika melihat adanya kecurangan.