Terlebih, terdapat dua TPS di Wonosobo yang baru saja melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:Di Wonosobo Ada Kelebihan Surat Suara Presiden, Tapi Tak Ada PSU, Kok Bisa?
"26 Februari sampai 3 Maret, itu rentang waktu yang harus memang kami lakukan rekapitulasi. Karena 20 hari pasca pemungutan suara kami harus sudah mengumumkan rekapitulasi di tingkat kabupaten, begitu juga selanjutnya," terangnya.
Salah satu disclaimer KPU di Sirekap menjelaskan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang.
Rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan dilakukan bertahap dalam rapat pleno terbuka baik oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mg7)