
Nama-nama yang lolos tersebut juga terbantu karena suara akumulasi dalam satu partai.
BACA JUGA:Daftar Caleg Lolos Dapil Magelang Tengah ke Kursi DPRD Kota Magelang
Melalui penggunaan metode sainte lague, maka bila partai memperoleh suara kemudian dibagi 3, jumlahnya masih mengalahkan partai lainnya, maka partai tersebut berhak mendapatkan dua kursi.
Sedangkan pada penghitungan kursi ketiga dalam satu partai akan dibagi 5, dan kelipatan bilangan ganjil seterusnya.
Pada kasus di Dapil 1 Magelang Selatan, perolehan suara PDIP dan PKB yang tinggi sehingga meloloskan dua calegnya masing-masing ke kursi DPRD Kota Magelang. (*)
Dislaimer : Artikel ini masih dalam tahapan analisa awal, adapun ketentuan terhadap lolos tidaknya calon anggota legislatif tetap menjadi wewenang KPU Kota Magelang