Setelah beberapa lama kemudian, korban diketahui sudah mengandung 7 bulan dari SS.
Dengan itu, keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada Reskrim Polres Wonosobo.
BACA JUGA:Tak Lagi Nebeng di Cilacap, Wonosobo akan Ditambahkan jadi Daerah IHK
Pelaku dikenakan hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda uang sebanyak Rp 5 miliar, karena telah melanggar UU berlaku tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas.
Ia mengimbau kepada masyarakat, terkhusus kepada orang tua yang masih memiliki anak gadis, agar lebih intens memberikan pengawasan. (mg7)