
Uang retribusi tadi tidak pernah disetor sebagai pendapatan asli Desa Krinjing. Tetapi uang yang tergolong hasil pungli itu, dinikmati secara sepihak, oleh tersangka.
"Perbuatan itu, berdasar penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900," kata kajari.
Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. "Kami bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung," katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (hen)