MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Manajemen Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark Kota Magelang akhirnya memberikan santunan sesuai permintaan korban kecelakaan roller coaster pada Minggu 14 April 2024 lalu. Santunan tersebut sebesar Rp4,5 juta per orang.
Hal tersebut dikatakan salah satu korban patah tulang, insiden anjloknya roller coaster TKL Ecopark, Getha Ajeng Permani, Rabu, 24 April 2024.
Dia mengaku jika sebelumnya sempat menolak jumlah santunan yang akan dibayarkan manajemen TKL kepada dirinya dan dua korban lainnya.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Roller Coaster TKL Ecopark Ditawari Rp 300 Ribu Tapi Tanda Tangan Perjanjian
Getha sendiri termasuk korban yang mengalami luka cukup parah, karena patah tulang di lengan kirinya.
Meski biaya pengobatan dirinya sudah diselesaikan manajemen TKL Ecopark, namun akibat luka patah tulang itu, Getha mengaku tidak bisa bekerja seperti biasa dan harus menjalani masa pemulihan sekitar 3 bulan ke depan.
“Awalnya sempat saya tolak karena besaran santunan selama saya tidak bisa kerja hanya Rp1 juta untuk 3 orang atau sekitar Rp300 ribu per orang,” ujarnya.
Selain santunan yang jumlahnya sangat sedikit, Getha juga keberatan karena dia diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut.
“Kami ingin agar santunan bisa untuk membiayai hidup keseharian Rp50 ribu per hari sampai saya bisa bekerja lagi," terangnya.
Akhirnya santunan sebesar Rp50 ribu per hari selama 3 bulan itupun disepakati antara korban dan manajemen TKL Ecopark.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden anjloknya gerbong roller coaster di TKL Ecopark pada libur Lebaran beberapa waktu lalu mengakibatkan 3 penumpangnya luka-luka dan patah tulang.
Dari ketiga korban ini, dua di antaranya mengalami patah tulang, dan satu orang luka ringan.
Seluruh biaya pengobatan sudah ditangani pihak TKL Ecopark. Namun, karena besaran biaya santunan ini yang masih menimbulkan sikap tidak terima dari para korban. Walhasil, DPRD Kota Magelang pun memanggil manajemen TKL Ecopark pada Selasa, 23 April 2024.