Dalam riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ.“Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945)
Dari Kuraib, ia berkata,
أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ»“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolatkan jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim, no. 948)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947)
Dari Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’, 5:212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan)
Hukum Shalat Jenazah
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya kalau sudah ada Muslim yang menshalatkan jenazah maka tidak ada kewajiban bagi Muslim yang lain. Namun hendaklah kita memprioritaskan untuk bisa menshalatkan jenazah ketika bertakziah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang.
BACA JUGA:Mencontoh Empat Amalan Ringan yang Dikerjakan Abu Bakar, Yang Mengerjakan akan Masuk Surga
Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut.
Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.‘ (HR. Bukhari, no. 1251)
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Sebab ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menshalatkannya.
Jangan sampai kita merugi karena meninggalkan pahala qirath yakni pahala sebesar satu gunung atau dua gunung. Yang akan didapatkan ketika kita mengikuti prosesi jenazah kemudian menshalatkan dan mengantarkan jenazah ke pemakaman.(*)