Acung-acungkan Sajam di Jalan Raya Pringsurat Temanggung, Dua Anggota Geng Dibekuk

Selasa 28-05-2024,15:56 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Seorang anak buah kapal (ABK) dan tukang las, di bekuk satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.

Mereka terbukti membawa senjata tajam (sajam) dan akan melakukan tawuran di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pringsurat.

"Kedua tersangka dibekuk karena membawa senjata tajam dan mengacung-acungkan sajam di jalan raya Pringsurat,"terang Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung,Senin 27 Mei 2024.

Ia menyebutkan, kedua tersangka yakni FK (22) warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal, Temanggung.

Keduanya merupakan anggota geng tawuran yang akan melakukan tawuran di jalan raya Pringsurat.

Namun katanya, geng lainnya yang sudah berjanjian akan melakukan tawuran tidak kunjung datang. Sehingga, kedua tersangka ini melakukan perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengacungkan-acungkan sajam.

Bahkan katanya, ada salah satu kendaraan roda empat milik warga yang menjadi korban kebrutalan kedua tersangka ini.

"Pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 05.30 WIB, dilaporkan ada orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan kaca mobil yang di parkir di depan rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat,"jelasnya.

Dari laporan ini kemudian, Resmob Polres Temanggung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap dua orang yang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.

Dalam kasus itu, Polres Temanggung menyita dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter bergagang warna hitam dan celurit panjang 1,15 meter dengan gagang warna cokelat.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor Honda Scoopy dan Honda Vario yang digunakan kedua orang itu.

Dua orang tersangka dijelar dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984. "Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,Kedua tersangka mengaku mendapatkan sajam dengan membeli secara on line, harga jualnya sampai dengan Rp300 ribu.

"Pengakuan tersangka Sajam beli on line, sedangkan yang satunya pinjam dari teman mereka," terangnya. (set)

Kategori :