TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Tingginya harga jual kopi saat ini menjadi salah satu alasan bagi KKB (28) warga Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung mencuri kopi di gudang tembakau dan kopi milik korban Andre Wijaya Purnomo.
Kasus pencurian ini awalnya diketahui oleh korban saat bersiap-siap meroasting kopi. Saat memasuki ruang produksi dan memanaskan mesin sangrai, korban mendapati kopi yang berada di gudang susah tidak ada lagi.
"Korban bertanya kepada karyawannya, ternyata tidak ada yang tahu keberadaan kopi," terang IPDA Siget Prahmono Kanit Tipidkor Polres Temanggung Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Petani Temanggung Berharap Harga Kopi Bertahan Tinggi, Jelang Panen Raya Kopi 2024
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ulang di ruang lainnya, ternyata tidak hanya kopi yang digondol tersangka, sebuah kamera komplit berserta lensa juga digondol tersangka.
"Korban dan karyawan memeriksa ruangan yang lain dan halaman, dan ditemukan jendela ruang packing dalam keadaan terbuka serta ditemukan sebuah linggis warna hitam terbuat dari besi di samping dalam jendela ruang packing. Setelah itu diketahui bahwa ada 1 kamera dan 2 lensa kamera yang ada di ruang administrasi juga telah hilang," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit kamera FUJI FILM X-PRO2 No Serial : 61A06540; sebuah lensa kamera fujinon merk FUJI FILM XF35mmF1.4 R seri lensa : 85A12363, satu unit sepeda motor nopol : AA-4710-DN, dan sebuah linggis warna hitam terbuat dari besi dengan panjang 38 cm.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok gudang menggunakan meja pedagang kaki lima dan setekah berhasil masuk kemudian pelaku masuk dan mengambil kopi serta kamera dan lensa," jelasnya.
BACA JUGA:Nasib! Petani di Temanggung Tak Diuntungkan atas Tingginya Harga Bawang Merah
Ia menambahkan, awal mula terungkapnya kasus ini karena ada salah satu toko kamera di luar kota yang membeli kamera seperti yang dicuri pelaku, setelah membeli kemudian kamera tersebut diupload ke grup dan akhirnya terungkap kasus ini.
Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3e dan 5e. Bunyinya barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(set)