MAGELANG SELATAN, MAGELANG EKSPRES - Sejumlah pedagang Pasar Rejowinangun Kota Magelang sudah taat bayar retribusi secara manual.
"Bayarnya Rp15.000 per lapak biasa (bukan kios) untuk harga standar, tergantung luasnya," kata pedagang sayur di Pasar Rejowinangun, Dini (32), saat ditemui Magelang Ekspres, Selasa 2 Juli 2024.
Dini mengaku, jumlah tersebut sudah sesuai dengan fasilitas yang ia terima seperti sewa lapak dan kebersihan.
BACA JUGA:Nikmatnya Wedang Ronde Mirso yang Legendaris di Rejowinangun Magelang, Sudah Buka 63 Tahun!
Ia dan rekan sesama pedagang menuturkan, sejauh ini belum pernah terlambat dalam membayar pajak retribusi.
"Meskipun tidak dikenakan denda, membayar pajak kan sudah jadi tugas kita, toh kita juga yang pakai, ada yang keliling mantrinya, nanti tinggal bayar saja, tidak pernah saya rapel, karena kalau ditumpuk makin berat," ujarnya.
Warga Nambangan yang sudah 6 tahun berdagang di Pasar Rejowinangun itu mengatakan, sejauh ini tidak ada keluhan terkait retribusi maupun biaya sewa lapak.
Sementara itu, terkait adanya program Serambi Pasar, Dini menyebut belum ada sosialisasi lebih lanjut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Serambi Pasar adalah program yang dibuat Pemerintah Kota Magelang untuk membentuk pengaturan proporsional terhadap penempatan pedagang pasar.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Sosialisasi Aktivasi Pasar Rejowinangun Kota Magelang
"Sudah dengar dan lihat kemarin peluncurannya, tapi untuk sistemnya belum ada penjelasan ke pedagang, semoga memang benar berfungsi dan membuat pasar menjadi lebih baik," urainya.
Hal senada juga disampaikan pedagang ikan, Wiwik (35).
"Kalau saya Rp35.000 karena lebih luas sedikit dan ada rak nya, tapi sama seperti yang lain, tidak pernah terlambat juga," kata Wiwik.
Terlebih, menurut Wiwik, lapak untuk kios daging dan ikan membutuhkan tenaga ekstra untuk membersihkannya.
BACA JUGA:Sejarah Pasar Rejowinangun Magelang, Terbentuk Karena Adanya Jalur Kereta Api