MAGELANG,MAGELANG EKSPRES - Komunitas sepeda Kota Magelang B2W Indonesia menyambut baik Surat Edaran (SE) Walikota tentang Gerakan Magelang Bersepeda bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
SE Walikota dimaksud yakni bernomor: 500.11.1/466/360 tentang Gerakan Magelang Bersepeda untuk Bekerja bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Magelang. Isi dari SE tersebut isinya imbauan bagi ASN bersepeda ke kantor.
Imbauan ini berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Magelang selama jarak dan kondisi kesehatan memungkinkan untuk setiap hari Jumat.
BACA JUGA:Liburan Sekolah, Jumlah Pengunjung Membludak, TKL Ecopark Kota Magelang Berlakukan Tarif Tiket Flat
Edaran ini merupakan tindak lanjut Gerakan Magelang Bersepeda untuk Kerja dan Sekolah atau Gelang Berkah yg dicanangkan pada 2 Juni 2024 lalu bertepatan dengan Peringatan Hari Sepeda Dunia.
Fahmi Saimima, Ketua B2W Indonesia mengatakan bahwa upaya dan langkah konsistensi membudayakan sepeda oleh Walikota Magelang patut diapresiasi.
Apalagi kini berani menerbitkan surat edaran untuk gerakan bersepeda bagi ASN di Kota Magelang,
“Semoga bisa menjadi inspirasi kota lain di Indonesia dalam upaya menciptakan kota yang ramah bagi manusia, kota yang sehat, bebas macet dan polusi,” ujar Fahmi.
Koordinator B2W Magelang, Yoga menambahkan bahwa adanya edaran ini akan wujudkan kota sehat bebas polusi akibat penggunaan kendaraan bermotor pribadi berbahan bakar fosil yang menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis iklim.
BACA JUGA:Inilah Wajah Baru Terminal Tipe A Tidar Magelang, Lebih Tertata dan Bikin Pangling
Yoga berharap seluruh warga bisa turut serta menjaga kualitas udara kota, salah satunya dengan membiasakan minimal sepekan sekali bermobilitas ramah lingkungan sepeda baik untuk kerja, sekolah maupun kuliah.
“Sangat diharapkan semoga Kota Magelang menjadi kota yang gemar bersepeda dan menjadi kota sepeda,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa imbauan bersepeda dimulai pada hari Jumat, 5 Juli 2024.
Adapun syarat dan ketentuan dalam pelaksanaannya yaitu seperti diutamakan yang bertempat tinggal di dalam wilayah Kota Magelang dan atau berdomisili di wilayah kurang dari 7 km dari kantor atau tempat kerja.
Lalu dalam kondisi sehat dan mematuhi tata tertib bersepeda, serta sepeda yang digunakan wajib memenuhi standar keselamatan.