PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Purworejo diperpanjang menjadi 8 tahun.
Surat Keterangan (SK) tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Periode 2018-2026 se-Kabupaten Purworejo diserahkan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH secara bergiliran di beberapa kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo, dan Banyuurip, Selasa (16/7).
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat masing-masing. Tampak hadir mendampingi Bupati di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Kabag Pemerintahan Ganis Pramudito SSTP MSi dan Kabag Prokopim Anas Naryadi SH MM.
BACA JUGA:Pemkab Wonosobo Bentuk 15 Kampung Keluarga Berkualitas
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” jelasnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar.
Pihaknya juga juga berharap antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis.
BACA JUGA:Jelang Pilkada di Purworejo, KPU Dilatih Amankan Dokumen Pemilu saat Kebakaran
“Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD.
Pihaknya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” ungkapnya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Suami di Purworejo Tega Menghabisi Nyawa Istri Sendiri yang Hamil 6 Bulan