Doa Mustajab di Hari Jumat, Ini Dua Waktu yang Dianjurkan Ulama

Jumat 19-07-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

MAGELANG EKSPRES-Hari Jumat merupakan hari yang paling afdhal dari semua hari dalam sepekan. Rasulullah Shalallahu 'alahi wa sallam menganjurkan kita untuk memperbanyak doa di hari Jumat.

Sebab hari Jumat adalah waktu mustajab sehingga doanya akan dihijabai atau terkabul.

Lalu waktu yang mustajab untuk berdoa di hari Jumat, kapan? Apakah di sepanjang hari Jumat? Atau bagaimana?

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu mustajab di hari Jumat.

BACA JUGA:3 Amalan Istimewa di Hari Jumat Bisa Jadi Tabungan Pahala di Hari Kiamat

Dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat, lantas beliau bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.” (HR. Bukhari 935, Muslim 2006, Ahmad 10574 dan yang lainnya).

Hadis di atas menyebutkan bahwa waktu mustajab itu jatuh di hari Jumat. Dan itu hanya sesaat. Tanpa menyebutkan batasan, kapan tepatnya waktu itu terjadi.

Ada beberapa pendapat ulama tentang waktu mustajab tersebut. Dari sekian banyak pendapat, ada 2 pendapat yang dianggap lebih kuat (Fathul Bari, 11/199),

BACA JUGA:Hari Jumat adalah Hari yang Terbaik, Jangan Lalaikan 3 Amal Sholeh ini!

Pertama, waktu mustajab itu adalah antara duduknya imam sampai selesainya shalat Jumat.

Pendapat ini berdalil dengan beberapa riwayat berikut,

Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “Abdullah bin  Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya doa di hari Jumat?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

“Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jumat.” (HR. Muslim 2012 dan Abu Daud 1051).

Dalam riwayat lain,  dari Amr bin Auf al-Muzanni Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يَسْأَلُ اللَّهَ الْعَبْدُ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ ) !قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيَّةُ سَاعَةٍ هِيَ ؟ قَالَ : ( حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ إِلَى الِانْصِرَافِ مِنْهَا )

Kategori :