TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Dendam kesumat, menjadi alasan tersangka FN (37) warga Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Meskipun korban sudah dihukum sesuai dengan perbuataanya, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak tersangka.
"Tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan pertigaan Kebondalem Kecamatan Pringsurat," terang Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, saat gelar perkara, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ketua Pimcab Partai Kebangkitan Nusantara Kota Magelang Jadi Korban Penganiayaan Pria Mabuk
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berniat pulang ke rumahnya di desa setempat. Sesampainya di pertigaan jalan tersebut, korban dihadang oleh tersangka dengan mengandarai sepeda motor.
Saat itu juga lanjut Kasatreskrim, tersangka langsung menemui korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam kepada korban.
Kemudian terjadilah penganiayaan, dan korban berupaya merebut sajam milik terlapor.
"Korban sempat mengamankan senjata tajam milik tersangka, korban kemudian berteriak meminta pertolongan," terangnya.
Kasatreskrim mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian telinga kanan, lebam di kepala dan luka sayat di bagian leher belakang.
BACA JUGA:Begini Kondisi Ken Admiral Korban Penganiayaan anak Polisi di Medan
"Oleh warga sekitar, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka FN melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa sakit hati terhadap korban, karena korban sebelumnya melakukan tindak asusila terhadap anak tersangka.
Sebenarnya lanjut Kasatreskrim, korban sudah menjalani hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukan terhadap anak tersangka, namun setelah korban ini selesai menjalani masa hukuman, tersangka masih dendam.
Tersangka melampiaskan kekesalannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari kasus ini, kata Kasatreskrim, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, senjata tajam jenis Bendo gagang warna cokelat terbuat dari kayu, sepeda motor dengan nomor regritasi B 3310 SHB warna hitam serta barang bukti lainnya.