Dendam Kesumat, FN Warga Temanggung Bendo Korban, Dilarikan ke Puskesmas

Sabtu 10-08-2024,11:45 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

BACA JUGA:LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Oknum TNI

Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  351 ayat 1  KUPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,"terangnya. (set)

Kategori :