BACA JUGA:LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Oknum TNI
Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,"terangnya. (set)