TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Baru kurang lebih dua bulan beroperasi, seorang selebgram asal Kecamatan Parakan harus merasakan dinginnya tembok ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, setelah tertangkap tangan mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, tersangka kasus judi online (judol) ini adalah seorang perempuan dengan inisial FDI (23) warga Kecamatan Parakan.
Tersangka dengan sengaja mempromosikan situs judol di media sosial milik tersangka.
BACA JUGA:TPST di TPA Sanggrahan Temanggung akan Dibangun, Anggaran Diproyeksikan Rp2,9 Miliar
"Ada dua situs judi online yang di promosikan tersangka melalui media sosial milik tersangka," jelas Kasatreskrim saat gelar perkara, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menyampaikan, kasus ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Temanggung. Tim Cyber menemukan bahwa tersangka sedang mengunggah story di salah satu media sosial dengan mencantumkan situs judi online.
Dari temuan ini lanjut Kasatreskrim, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tersangka setelah mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar dari story yang mempromosikan situs judi online dan sebuah iPhone.
"Barang bukti yang ditemukan menguatkan tersangka telah melakukan tindak kriminal berupa perjudian," terangnya.
BACA JUGA:Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Beratnya
Ia menyampaikan, tersangka mendapatkan upah dari mempromosikan situs judi online tersebut, karena baru dua bulan beroperasi tersangka baru mengantongi hasil kurang lebih Rp1 juta.
"Upah yang didapatkan tersangka akan semakin banyak jika banyak natizen yang mengklik situs judi online yang dipromosikan tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Bunyi Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
BACA JUGA:Dendam Kesumat, FN Warga Temanggung Bendo Korban, Dilarikan ke Puskesmas
"Sesuai dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.