Mengqada Shalat Hukumnya Wajib Bagi yang Tidak Sengaja, Bagaimana Kalau Sengaja?

Kamis 15-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

MAGELANG EKSPRES- Para ulama bersepakat bahwa orang tidak sengaja meninggalkan shalat atau uzur maka hukumnya wajib untuk mengqada shalat.

Seperti ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya.

Apabila kita bangun kesiangan, matahari sudah terbit sehingga kehilangan waktu shalat Subuh. Maka kita wajib mengqada shalat Subuh setelah bangun tidur.

Tak perlu menunda-nunda lagi. Begitu bangun dan sadar belum shalat Subuh, maka langsung ambil wudhu kemudian shalat Subuh.

Begitu juga kalau kita lupa karena sibuk bekerja atau melayani orang lain sehingga lupa mengerjakan shalat Dhuhur atau shalat fardhu yang lainnya sehingga waktunya habis. Maka begitu ingat langsung kerjakan shalat yang ditinggalkan. Tak perlu menunda-nunda lagi.

Dalil tentang Wajibnya Mengqada karena Tidak Sengaja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَن نام عن صَلاةٍ أو نَسِيَها فلْيُصَلِّها إذا ذَكَرَها

“Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqada salatnya ketika sadar” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/95).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena salat yang dilakukan dalam rangka qada tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan salat tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu salat Subuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kesalahan.

Bagaimana kalau meninggalkan shalat karena sengaja?

Para ulama  berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqada ataukah tidak. Jumhur ulama mengatakan wajib mengqadanya, sebanyak apapun salat yang ditinggalkan.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

من لزمته صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر، أو بغيره

Kategori :