MAGELANGEKSPRES.COM - Tertidur saat mendengarkan khutbah Jumat kadang-kadang dialami oleh sebagian umat Muslim.
Bisa jadi karena tak bisa menahan kantuk karena khutbah Jumat yang cukup lama. Atau karena sebab lain sehingga sampai tertidur ketika khatib sedang khutbah.
Bagaimana hukum tidur saat khutbah Jumat? Apakah tidur saat khutbah Jumat bisa membatalkan wudhu?
BACA JUGA:Seri Berbuat Baik #15, Menyeru Kebaikan dan Kebenaran Bukan Sekedar Kasih Fulus
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan bahwa tidur merupakan kondisi yang berpotensi keluarnya hadas, yang menjadi pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak.
Tidur saat Khutbah Jumat yang Membatalkan Wudhu
Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa yang bisa membatalkan wudhu.
Pendapat Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.
BACA JUGA:Mukmin Harus Bangga dengan Hari Jumat, Hari Terbaik untuk Umat Terbaik
Pendapat Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.
Pendapat Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.
Pendapat Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.
BACA JUGA:Hukum Menikah di Hari Jumat, Anjuran Ulama atau Sunnah Nabi?
Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.
"Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak," jelas Ustadz Ahmad.