Lebih jauh dia menjelaskan alasannya, yakni karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak.
BACA JUGA:Tak Hanya Kiamat, Ada Beberapa Peristiwa Besar yang juga Terjadi pada Hari Jumat
Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah.
Pendapat ini, lanjut Ustadz Ahmad, juga dikuatkan oleh hadis,
العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء
“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani)
Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah pada kita sehingga bisa mengerjakan ketaatan pada Allat Ta'ala.