Bawaslu Kota Magelang Waspadai Indeks Kerawanan Pemilu dengan Kategori Sedang

Kamis 29-08-2024,15:10 WIB
Reporter : Haryas Prabawanti
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mewaspadai indeks kerawanan pemilu (IKP) Kota Magelang masih kategori rawan sedang.

"IKP perlu kita waspadai karena Kota Magelang sempat menempati posisi kerawanan politik uang tertinggi kedua se-Jawa Tengah atau peringkat keenambelas nasional pada Pemilu 2019," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang Silvya Ayu Paramita saat ditemui Magelang Ekspres, Kamis 29 Agustus 2024.

Meski demikian, Sylvya menyebut, saat ini Kota Magelang sudah tidak termasuk dalam daftar delapan daerah terawan.

BACA JUGA:PDAM Kota Magelang Sambut Positif Pembangunan Mata Air Sripungaten yang Segera Tuntas

"Perubahan ini terjadi karena seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai paham dan kritis terhadap politik uang," kata Sylvia.

Selain politik uang, Sylvia menilai Kota Magelang masih menghadapi kerawanan, lain yakni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Adapun netralitas yang dimaksud misalnya pengerahan massa dari keluarga ASN, maupun TNI dan Polri untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.

Oleh karena itu, Sylvia berkomitmen melakukan pencegahan dengan sosialisasi di kalangan ASN, BUMD, BUMN.

"Kami terus menekankan semua pihak untuk bersikap di tahapan mendekati pilkada nanti,” imbuhnya.

BACA JUGA:RESMI! Pilkada Kota Magelang Hanya Diikuti Dua Calon

Sebagai bentuk antisipasi, Sylvia menyebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi netralitas sebab jumlah ASN di Kota Magelang sangat banyak.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2024 lalu, ada seorang ASN pemerintah provinsi (pemprov) yang diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas.

Sylvia menuturkan, ASN tersebut nyaleg di Kota Magelang dengan keterangan sebagai pensiunan.

Ia berharap, kasus tersebut tidak terulang mengingat ketidaknetralan ASN bisa berakibat fatal.

"Sanksi terberat adalah dengan pemberhentian tidak hormat juga otomatis hilang hak-haknya,” pungkas Sylvia. (*)

Kategori :