HET Gas Melon Naik, Kabag Perekonomian Wonosobo: SK Gubernur Sudah Ada

Selasa 10-09-2024,17:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 Kg atau gas melon mengalami perubahan atau penyesuaian. Dari yang sebelumnya Rp15.500 pertabung menjadi Rp18.000.

Kebijakan penyesuaian tersebut telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng pada akhir Agustus lalu, dan akan segera diterapkan pada awal bulan September 2024.

"SK gubernur sudah ada, kita sudah beberapa kali hadir dalam rakor pembahasan tersebut. Untuk Wonosobo kita masih menunggu SK Bupati turun,  dalam minggu ini sudah keluar," ungkap  Kepala Bagian Perekonomian, Setda Wonosobo, Joko Widodo, kemarin.

BACA JUGA:Progres Penurunan Angka Kemiskinan di Wonosobo Masih Lambat

Menurutnya, adanya penyesuaian harga ini dilakukan setelah melalui proses kajian dengan melibatkan berbagai pihak termasuk para ahli.

Apalagi HET gas melon belum pernah mengalami perubahan sejak penetan SK tahun 2015 silam.

"Penyesuaian ini dilakukan karena adanya inflasi harga. Sejak tahun 2015 yang lalu, harga LPG subsidi 3 kg masih diangka Rp 15.500 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) nya belum pernah mengalami kenaikan," bebernya.

Sebelumnya kebijakan harga di tiap kabupaten dijateng berbeda beda, sesuai SK bupati. Namun kebijakan yang baru akan menyesuaikan dengan SK Gubernur.

BACA JUGA:Jelang Pensiun, 94 ASN di Wonosobo Dilatih Wirausaha

"Sesuai SK Gubernur penetapan harga eceran tertinggi (HET) di Jawa Tengah juga akan diberlakukan secara seragam di seluruh kabupaten dan kota," katanya.

Untuk mengurangi gejolak pasca penyesuaian ini diberlakukan, pemerintah kabupaten juga akan melakukan pengawasan ketat terkait distribusi LPG subsidi ini.

"Akan ada pengawasan di tingkat agen dan pangkalan, setiap pangkalan wajib mencantumkan informasi lengkap, termasuk nama pangkalan, nomor telepon, serta HET yang berlaku," ungkapnya.

Hal Ini untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagai penerima subsidi dan tepat sasaran. Selain itu, pengecer seperti di warung  hanya akan mendapat alokasi sebesar 10 persen dari jumlah tabung yang ada dari pangkalan.

BACA JUGA:Dua Pasangan Cabup-Cawabup Wonosobo Dinyatakan Sehat

"Jika ada pangkalan yang menjual ke pengecer lebih dari 10 persen, dan pembeli tidak terdaftar di pangkalan tersebut, akan jadi temuan. Dan izin pangkalan itu bisa dicabut sesuai SOP yang ditetapkan," pungkasnya. (gus)

Kategori :