Diskominfo Minta Agen CSIRT Kabupaten Magelang Aktif Laporkan Insiden Siber

Rabu 11-09-2024,15:51 WIB
Reporter : Heni Agusningtiyas
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Literasi Digital Penting Bagi Keamanan Siber

Pemerintah Kabupaten Magelang telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team dengan nama MAGELANGKAB-CSIRT melalui Keputusan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 180.182/90/KEP/15/2023 Tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kabupaten Magelang.

Tim ini dikoordinatori oleh Diskominfo Kabupaten Magelang dan beranggotakan perwakilan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang berperan sebagai Agen Siber.

MAGELANGKAB-CSIRT juga telah terdaftar di BSSN sebagai Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi pada Sektor Pemerintah Daerah dengan nomor registrasi: 355/CSIRT.01.02.01/BSSN/04/2024, dan telah diresmikan pada Kegiatan Launching Bersama CSIRT yang diselenggarakan BSSN pada 22 Agustus 2024.

Para Agen Siber dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Magelang yang mengikuti rakor tersebut juga mendapatkan materi jenis-jenis serangan yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden siber di Kabupaten Magelang dari Manggala Informatika Ahli Muda Mardiyanto Joko Wicaksono, serta materi prosedur dan praktik pelaporan insiden siber melalui OS ticketing dari narasumber Manggala Informatika Ahli Pertama Yanu Arsapto Yuwono. (hen)

Kategori :