BACA JUGA:Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat
2. Penjelasan at-Thahawi
Larangan membuat kajian (sebelum jumatan) berlaku apabila memenuhi masjid atau mendominasi bagian masjid, maka ini yang dilarang.
Jika tidak sampai demikian, tidak masalah.
3. Penjelasan al-Iraqi
Para ulama madzhab kami dan mayoritas ulama memahami hadis ini sesuai kondisinya. Karena terkadang memutus shaf, sementara mereka diperintahkan untuk datang di awal dan merapatkan shaf dari depan pada hari Jumat. (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 3/294).
Berdasarkan penjelasan di atas, lanjut Ustadz Ammai, kalau hanya sebatas kajian di pagi hari Jumat tidak dilarang. Yang dilarang adalah kajian pagi yang mengganggu kegiatan Jumatan.
BACA JUGA:Tidak Ada Anjuran Khusus Membaca Surat al-Jumuah Kecuali Bagi Imam Shalat Jumat
"Sehingga jika kajiannya dilaksanakan di tempat yang tidak digunakan untuk Jumatan, misal di mushola atau rumah warga, atau hanya forum kecil di masjid di pagi hari, yang tidak mengganggu Jumatan, insya Allah tidak masalah."
Semoga Allah senantiasa memudah kita untuk menuntut ilmu melalui kajian-kajian di masjid atau tempat-tempat lain menyelenggarakan kajian. Sehingga bisa mengangkat kebodohan dalam diri kita. (*)