TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES.COM - Meskipun sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, namun bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang bisa gugur, manakala ada kebenaran dari masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Pada masa tanggapan dari masyarakat yakni mulai tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024, masyarakat bisa memberikan tanggapannya kepada tiga bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung," terang Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois usai Sosialisasi Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung di aula KPU setempat, belakangan ini.
BACA JUGA:Tawarkan Visi Membangkitkan Kembali Pasar-pasar Tradisional di Temanggung
Ia menerangkan, dari tanggapan masyarakat itu kemudian akan diklarifikasikan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Jika tanggapan itu benar, maka ada potensi salah satu atau beberapa dari persyaratan yang menjadi tidak sah.
"Yang semula itu sah setelah melalui proses seleksi administrasi dan perbaikan administrasi, tapi bisa jadi tidak sah karena ada tanggapan dari masyarakat. Tentunya akan melalui proses klarifikasi ke pasangan bakal calon dan proses lainnya yang sesuai dengan prosedur," terangnya.
Ia menyampaikan, masyarakat bisa memberikan tanggapannya melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”, atau melalui formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWJ yang dapat diunduh pada link : https://bit.Iy/TanggapanPilkada Temanggung.
Menurutnya, saat ini ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yakni, Agus Setyawan dan Nadia muna, Heri Ibnu Wibowo dan Fuad Hidayat serta pasangan M. Al Khadziq dan Bimo Alugoro secara administrasi sudah lolos.
BACA JUGA:Tiga Bapaslon Bupati - Wakil Bupati Temanggung Dinyatakan Bebas Narkoba
"Hasil verifikasi administrasi terhadap perbaikan persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Temanggung yang sudah mendaftar dinyatakan benar dan memenuhi syarat maju pada Pilkada 2024," jelasnya.
la mengatakan, dokumen persyaratan bacalon yang sudah diserahkan saat pendaftaran sudah diteliti pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September, tetapi dari ketiga bacalon ini harus melakukan perbaikan.
"Ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki pasangan bacalon itu, seperti kesalahan huruf nama yang bersangkutan di ijasah dan KTP, kemudian visi, misi yang belum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelasnya.
Dari dokumen perbaikan itu, kemudian dilakukan penelitian pada tanggal 6-13 September dan semuanya dinyatakan benar dan memenuhi syarat.
BACA JUGA:Partai Non Parlemen di Temanggung, Hanya PSI yang Dukung Paslon Bupati-Wakil Bupati
“KPU Temanggung telah melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Temanggung tahun 2024, dari dokumen ketiga bacalon itu. Semuanya dinyatakan benar dan memenuhi syarat maju pada Pilkada Temanggung," imbuhnya. (set)