Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Calon Walikota Petahana Segera Ajukan Surat Cuti

Selasa 17-09-2024,15:16 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mengingatkan bakal calon walikota dan wakil walikota Magelang petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye. Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq mengatakan, regulasi yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dia menyebut, pada Pasal 70 undang-undang tersebut mengatur bahwa calon walikota yang mencalonkan kembali harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

BACA JUGA:Calon Petahana Wajib Cuti Sepekan Sebelum Penetapan

Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Magelang tahun 2024, dua peserta yang masih menjabat sebagai kepala daerah adalah Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota Magelang KH M Mansyur.

Bawaslu, kata dia, juga telah menjalin komunikasi dengan Pemkot Magelang agar calon petahana memenuhi kewajiban itu selama masa kampanye berlangsung.

Maludin juga menyebut bahwa yang dimaksud cuti sepekan sebelum penetapan calon, adalah batas waktu pengajuan cuti calon petahana kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

"Jadi yang dimaksud dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, surat cuti harus sudah diterbitkan paling lambat pada 18 September 2024 atau sepekan menjelang masa kampanye," jelasnya.

BACA JUGA:Walikota Magelang Bakal Tinggalkan Rumah Dinas Sebelum Waktunya, Kenapa?

BACA JUGA:Meriah, Bawaslu Kota Magelang Hadirkan Fanada dan Woro Widowati dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024

BACA JUGA:Lolos Tes Kesehatan, Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Magelang Siap Melaju ke Tahap Berikutnya

Maludin juga menuturkan, selama cuti, incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, dan fasilitas perkantoran lainnya.

"Termasuk tidak menggunakan fasilitas negara lainnya ketika masa kampanye berlangsung, sehingga nanti untuk kepala daerah Kota Magelang akan digantikan sementara Pjs sesuai instruksi Pj Gubernur Jawa Tengah," terangnya.

Untuk diketahui, Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota KH M Mansyur, sepaket kembali berpasangan menjadi calon petahana pada pemilihan walikota pada Pilkada 2024.

"Kami tentunya akan mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk mulai cuti tanggal 25 September sampai 25 November 2024," kata dr Aziz.

Kategori :