Bekali Perempuan Muda, PDNA Kota Magelang Gelar Seminar Pernikahan

Kamis 19-09-2024,15:57 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Magelang bersama Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Magelang menyelenggarakan Seminar Pernikahan, Senin 16 September 2024 lalu di Pendopo Pengabdian, Kota Magelang.

Seminar ini bertujuan mempersiapkan perempuan muda agar memiliki kesadaran akan pentingnya memahami pernikahan.

Tema yang diangkat pada seminar ini adalah "Arungi Kehidupan Dengan Menyiapkan Diri Sedini Mungkin" digelar pada hari Senin, 16 September 2024 di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang.

Najmi Laili Masrini SH ME selaku Ketua PDNA Kota Magelang berharap kegiatan tersebut dapat berkontribusi dalam menyadarkan perempuan-perempuan muda Kota Magelang dapat memahami hakikat pernikahan.

BACA JUGA:Semarakkan Milad 93.96, PDNA Purworejo Luncurkan Emina

BACA JUGA:Seminar Manajemen Kewirausahaan dan Strategi Pemasaran Tim PPK Ormawa HIMEPA: Dorong Ekonomi Desa Bawang


Najmi Laili Masrini SH ME selaku Ketua PDNA Kota Magelang-DOKUMEN-PDNA KOTA MAGELANG

Dalam kesempatan ini hadir pula Dra Hj Sulistya Pribadi  selaku Ketua PDA Kota Magelang yang berharap kerja sama baik antara PDNA Kota Magelang dan Pemkot Magelang dapat terus berjalan ke depannya.

Dia menjelaskan, seminar pernikahan ini terasa spesial karena turut dihadiri istri Walikota Magelang dr Mucahmad Nur Aziz, yakni Hj Niken Ichtiaty SSi MSi.

“Semoga PDNA Kota Magelang semakin maju dan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat memajukan peran perempuan di Kota Magelang,” kata Niken.

BACA JUGA:Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Walikota Imbau ASN dan OPD Berkolaborasi dalam Mengelola Pemerintahan

BACA JUGA:Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Calon Walikota Petahana Segera Ajukan Surat Cuti

Salah satu pemateri dari Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang, Muhamad Ainun Najib SH memberikan penjelasan tentang Hukum Pernikahan Islam.

Dia menjelaskan bahwa hukum pernikahan ini dibuat terutama di Indonesia untuk menghindari ketidakteraturan pelaksanaan pernikahan dan memberikan perlindungan hukum yang sah.

“Pernikahan belum memiliki kekuatan hukum yang sah jika belum dibuktikan dengan diterbitkannya buku nikah,” kata dia.

Kategori :