TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - MSY (39) warga Kelurahan Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kota/Kabupaten Lampung Timur Lampung, akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung, setelah aksi pemerasan yang dilakukan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian terungkap.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka ini melakukan aksi pemerasan terhadap korban, dengan modus sepeda motor milik tersangka terserempet oleh korban.
"Jadi tersangka ini menghentikan korban, kemudian tersangka mengaku bahwa sepeda motornya telah diserempet korban," terangnya saat gelar perkara Kamis 26 September 2024.
BACA JUGA:Pilkada Temanggung, Paslon Wajib Taati Pemasangan APK
Ia menjelaskan, tersangka mengancam akan melaporkan kejadian ini ke polisi, jika permintaannya tidak dipenuhi oleh korban. Bahkan tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi saat melancarkan aksinya.
"Tersangka meminta uang ganti rugi kepada korban, yang terakhir korban dimintai uang ganti rugi sebanyak lima juta rupiah, namun karena korban tidak mempunyai uang sebanyak itu maka korban hanya memberikan uang sebanyak satu juta tiga ratus rupiah," terangnya.
Dari kejadian ini lanjut Kasatreskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk sisalah satu hotel di wilayah Tegal.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, aksi pemerasan tidak hanya dilakukan sekali saja namun sudah dilakukan sebanyak 3 kali di wilayah Temanggung yaitu di Kranggan, Kedu dan Parakan dan dibeberapa kota lainnya antara lain, Magelang, Semarang dan Cilacap.
BACA JUGA:Pilkada Wonosobo, Rapat Umum Hanya Sekali, Hadirkan Lebih 1000 Orang
Ia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor Nopol BE 2290 NF, seBuah Helm, seBuah Lencana dengan logo yang bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
"Tersangka juga mengaku sebagai wartawan saat melakukan aksinya,"jelas Kasatreskrim.
Tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka karena pemerasan, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,"katanya.
BACA JUGA:Mundur dari Kades, Momen Haru Cabup Temanggung Agus Gondrong Berpamitan ke Warganya
Tersangka mengaku nekad melakukan tindakan setelah dirinya mengantarkan salah satu keluarganya di Yogyakarta, berdasarkan pengalaman di salah satu tempat dirinya meminta uang ganti rugi karena kejadian serempetan.